KPU Dompu Tetapkan Dua Paslon Bupati dan Wabup untuk Pilkada 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon” melalui laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor 432 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024, dengan ini kami mengumumkan hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dompu sebagai berikut :
1. Nama Pasangan Calon : H. KADER JAELANI dan H. SYAHRUL PARSAN, S.T.,M.T., dengan Partai Politik Pengusul :
1. Partai NasDem,
2.Partai Hati Nurani Rakyat,
3. Partai Keadilan Sejahtera,
4.Partai Amanat Nasional,
5.Partai Kebangkitan Bangsa,
6.Partai Golongan Karya,
7.Partai Demokrat,
8.Partai Bulan Bintang:
2. Nama Pasangan Calon : BAMBANG FIRDAUS, S.E. dan SYIRAJUDDIN, S.H., dengan Partai Politik Pengusul :
1. Partai Gerakan Indonesia Raya, 2.Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
Ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 ( test //R/ ADV )
COMMENTS