Dompu,Media Suara Nusantara.com, sejak diberlakukan UU no 3 Tahun 2024, 5 April 2024, tentang Perubahan ke dua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, dari masa Jabatan 6 Tahun Menjadi 8 Tahun, Sejumlah Daerah, Mulai Beranjak Mengukuhkan Kepala desa, baik yang Baru dilantik Maupun yang Memiliki Masa Jabatan Tersisa,
Seperti Pemerintah Kabupaten Dompu dibawah kepemimpinan H Kader Jaelani dan H Syahrul Parsan ST.MT, atau dikerap dengan sebutan (AKJ - SYAH) Rabu ( 18/09/2024) Melakukan Pengukuhan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa seKabuoaten Dompu Tahun 2024
Kegiatan ini dihadiri 68 Kepala Desa dari Jumlah 72 Desa yang ada di bumi nggahi Rawi Pahu, sementara Empat Kepala Desa Lainnya Absent, dan Tidak bersedia Masa jabatan diperpanjang karna Alasan Tertentu
" Bupati Dompu,H.Kader Jaelani Mengatakan"Kabupaten Dompu Propinsi Nusa Tenggara Barat Terdiri dari 72,Kepala Desa ,namun yang Hadir dan bersedia dikukuhkan Hanya 68 Kepala Desa Saja,sementara 4 Kepala Desa Lainnya tidak bersedia di perpanjang Masa Jabatan sebagai Kepala Desa,karna ada alasan Tertentu
" Buapti Berharap Agar 68 Kepala Desa yang baru dikukuhkan ini Dapat bekerja secara efektifitas, dan berjalan Dengan Baik, agar pelayanan Masyarakat" terannya,
Lanjut,nya kagi" Semoga Sejumlah Kepala Desa yang dikukuhkan ini baik yang baru Beberapa bulan dilantik maupun yang masa jabatan di perpanjang Dapat Memajukan Desanya masing Masing, agar mampu bersaing dengan Desa Lainnyang ada di indonesia Khusnya propinsi NTB penuh Harapan Kemajuan Suatu Daerah di Mulai Dari Tingkat Desa," paparnya
Kegiatan Tersebut berlangsung dipandopo, Dihadiri Bupati Dompu, H.Kader Jaelani, Wakil Bupati H.Syahrul Parsan ST.MT, Sekda Dompu, Gatot Gunawan PP, M.M.Kes, Ketua DPR , H.Andi Bahtiar A.Md.Par, Sejumlah Kepala Desa dan Tamu Undangan Lainnya,(Test//R)
COMMENTS