|FEATURED POST|_$type=grid$count=4$ico=1$cate=0$rm=0$sn=0$cm=0$color=red$show=home

Terkait Keterlambatan Pembayaran 50% Kekurangan THR dan Gaji Guru Sertifikasi Tahun 2023" ini Penjelasan Kepala BPKAD,

  ",

Terkait Keterlambatan Pembayaran 50% Kekurangan THR dan Gaji Guru Sertifikasi Tahun 2023"  ini Penjelasan Kepala BPKAD,



Dompu,Media Suara Nusantara.Com,-- Keterlambatan pembayaran 50% kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji guru sertifikasi di Kabupaten Dompu menjadi pertanyaan publik. Mengapa hal itu terjadi dan kapan akan dilakukan pembayaran?

Terkait Keterlambatan Pembayaran 50% Kekurangan THR dan Gaji Guru Sertifikasi Tahun 2023"  ini Penjelasan Kepala BPKAD,

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni kepada Awak Media memberikan penjelasan panjang lebar mengenai hal itu.

Dijelaskan Syahroni, terjadinya keterlambatan dalam pembayaran itu karena adanya permasalahan pada proses administrasi tahun 2023. Hal itu berdampak hingga ke pusat. Pemerintah pusat tidak mentransfer dana tersebut karena Pemda Dompu dianggap bisa membiayai sendiri.

"Tidak ada transfer dari pusat bagi peruntukan dana tersebut ke Pemda Dompu di tahun 2023," jelasnya.

Akibat tidak adanya transfer dari pusat, maka Pemda Dompu pada tahun 2023 lalu tidak bisa melaksanakan pembayaran terhadap hak-hak guru sebagaimana tersebut di atas. Hal itu memang sempat memunculkan gelombang protes dari para guru kala itu. Menurut Syahroni hal itu wajar terjadi karena para guru menuntut hak mereka yang harus ditunaikan oleh pemerintah

Mebyikapi persoalan tersebut, Pemda Dompu berpikir keras agar bisa memberikan hak-hak para guru itu. 

Bupati H. Kader Jaelani kemudian mengambil langkah bijak. Bupati memerintahkan pihak TAPD di tahun 2024 ini untuk bisa melakukan pemulihan anggaran tersebut dengan menggunakan sumber dana APBD karena pemerintah pusat tetap kukuh bertahan tidak bisa mentransfer dana tersebut. 

Pertanyaan lanjutannya kenapa dana tersebut sampai hari ini belum bisa teralokasi ke para guru?

 "Karena permasalahan ini didapatkan informasinya setelah proses pengesahan APBD 2024 sudah rampung. Tentu tidak bisa serta merta bisa dibayarkan ketika tidak memiliki pos anggaran di APBD 2024," jawabnya.

Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu ini menerangkan pembayaran akan dilakukan setelah melalui tahapan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sesuai ketentuan, anggaran tahun 2023 terlebih dahulu harus dilakukan pemeriksaan laporan keuangan oleh pihak auditor dalam hal ini BPK. Selanjutnya akan terbit opini laporan keuangan dari BPK. Sedangkan kekurangan tersebut di atas akan tercatat sebagai utang Pemda. 

Hal itulah yang akan digunakan sebagai legalitas dasar  pembayaran gaji tersebut melalui pos anggaran APBD. 

Selanjutnya dengan dasar tersebut akan diproses dalam mekanisme APBD dalam hal ini APBD Perubahan 2024. Setelah anggaran tertuang dalam APBD-P baru bisa dicairkan.

Dan Alhamdulillah sekarang proses APBD perubahan tersebut sedang berjalan dan  hak guru tersebut menjadi skala prioritas untuk dipenuhi. Kami di BPKAD telah menghitung untuk memenuhi hak guru sebanyak sekitar 1.133 orang tersebut membutuhkan dana sebesar  Rp. 4,459,744.700 (empat miliar empat ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus rupiah)," urai pria murah senyum yang biasa disapa Dae Roni tersebut.

Kapan hak-hak guru tersebut akan ditunaikan?

Menjawab pertanyaan itu, Kaban menjelaskan pencairan akan bisa dilakukan pasca pengesahan APBD perubahan 2024.

"PemerintahDiperkirakan pengesahan akan dilakukan sekitar bulan Oktober (2024)," katanya.( R )









COMMENTS

Nama

Berita ADV KPU,3,Berita AdV pemda,1,Berita banjir,1,Berita hukrim,1,Hukrim,4,Iklan Advetorial,10,Iklan Advetorial ADV,2,Kehilangan,1,Pemerintah,2,Polres Dompu,2,Satbinmas,1,
ltr
item
Suara Nusantara Online: Terkait Keterlambatan Pembayaran 50% Kekurangan THR dan Gaji Guru Sertifikasi Tahun 2023" ini Penjelasan Kepala BPKAD,
Terkait Keterlambatan Pembayaran 50% Kekurangan THR dan Gaji Guru Sertifikasi Tahun 2023" ini Penjelasan Kepala BPKAD,
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgt74aNm3_xPDNW1VN5bFKtpV8leGXdy-x0XQVDfK1mFJc3_NELXmm1hktoavCuPCWrNZG8jvPDWpVrzQ1cgcEYq1h70TxACXZwqRuzk4HR4946wZ99rEsqmsBxXmlMO59U2-Pl3piTiM5BiypfeskKNdldZq4fjaYvQ_SHsIAGMCDY_8Dt_WBhIMNJKCM/s320/IMG20240418100608.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgt74aNm3_xPDNW1VN5bFKtpV8leGXdy-x0XQVDfK1mFJc3_NELXmm1hktoavCuPCWrNZG8jvPDWpVrzQ1cgcEYq1h70TxACXZwqRuzk4HR4946wZ99rEsqmsBxXmlMO59U2-Pl3piTiM5BiypfeskKNdldZq4fjaYvQ_SHsIAGMCDY_8Dt_WBhIMNJKCM/s72-c/IMG20240418100608.jpg
Suara Nusantara Online
https://www.mediasuaranusantara.com/2024/08/terkait-keterlambatan-pembayaran-50.html
https://www.mediasuaranusantara.com/
https://www.mediasuaranusantara.com/
https://www.mediasuaranusantara.com/2024/08/terkait-keterlambatan-pembayaran-50.html
true
3969472857871638592
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content